Kompetensi Ahli Madya Kesehatan Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan No. 373/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian, yaitu
sebagai berikut :
- Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair.
 
- Melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan, getaran, kelembaban, kecepatan angin, dan radiasi.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitilogi tanah dan limbah padat.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman.
 - Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman serta usap rektum.
 - Melakukan survei vektor dan binatang pengganggu.
 - Melakukan pengukuran kuantitas air dan limbah cair.
 - Mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air.
 - Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan.
 - Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring.
 - Mengelola program hygiene industri, kesehatan, dan keselamatan kerja.
 - Merancang, mengoperasikan peralatan pengolahan sampah.
 - Mengoperasikan alat pengeboran.
 - Melakukan pendugaan air tanah.
 - Melakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air tanah.
 - Mengkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian.
 - Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor.
 - Mengoperasikan alat-alat pengambilan sampel udara.
 - Melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan.
 - Melakukan pengelolaan sanitasi linen.
 - Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai dengan jenisnya.
 - Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu.
 - Melakukan pengelolaan pembuangan tinja.
 - Monitoring pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
 - Melakukan surveillans kesehatan lingkungan.
 - Berwirausaha di bidang pelayanan kesehatan lingkungan.
 - Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan.
 - Menilai kondisi kesehatan perumahan.
 - Menerapkan prinsip-prinsip sanitasi pengelolaan makanan.
 - Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan.
 - Mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan pestisida.
 - Mengawasi sanitasi tempat-tempat umum.
 - Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
 - Merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
 - Melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan, minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
 - Melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah, vektor, dan binatang pengganggu.
 - Melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
 - Mengelola klinik sanitasi.
 
Berdasarkan 46 Kompetensi tersebut
dipilih materi uji dari Kompetensi Kritis sebanyak  5 bidang ilmu yaitu :
1.   
Penyehatan
Udara
2.   
Penyehatan
Air
3.   
Penyehatan
Tanah
4.   
Penyehatan
Makanan dan Minuman
5.   
Pengendalian
Vektor dan binatang Pengganggu

0 komentar:
Posting Komentar