Halaman

Selasa, 31 Januari 2012

Kompetensi Ahli Madya Kesehatan Lingkungan


Kompetensi Ahli Madya Kesehatan Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 373/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian, yaitu sebagai berikut :
    1. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair.
    1. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair.
    2. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair.
    3. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan, getaran, kelembaban, kecepatan angin, dan radiasi.
    4. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara.
    5. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara.
    6. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat.
    7. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat.
    8. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitilogi tanah dan limbah padat.
    9. Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman.
    10. Melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman.
    11. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman.
    12. Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman serta usap rektum.
    13. Melakukan survei vektor dan binatang pengganggu.
    14. Melakukan pengukuran kuantitas air dan limbah cair.
    15. Mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air.
    16. Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan.
    17. Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring.
    18. Mengelola program hygiene industri, kesehatan, dan keselamatan kerja.
    19. Merancang, mengoperasikan peralatan pengolahan sampah.
    20. Mengoperasikan alat pengeboran.
    21. Melakukan pendugaan air tanah.
    22. Melakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air tanah.
    23. Mengkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian.
    24. Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor.
    25. Mengoperasikan alat-alat pengambilan sampel udara.
    26. Melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan.
    27. Melakukan pengelolaan sanitasi linen.
    28. Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai dengan jenisnya.
    29. Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu.
    30. Melakukan pengelolaan pembuangan tinja.
    31. Monitoring pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
    32. Melakukan surveillans kesehatan lingkungan.
    33. Berwirausaha di bidang pelayanan kesehatan lingkungan.
    34. Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan.
    35. Menilai kondisi kesehatan perumahan.
    36. Menerapkan prinsip-prinsip sanitasi pengelolaan makanan.
    37. Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan.
    38. Mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan pestisida.
    39. Mengawasi sanitasi tempat-tempat umum.
    40. Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
    41. Merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
    42. Melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan, minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
    43. Melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah, vektor, dan binatang pengganggu.
    44. Melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
    45. Mengelola klinik sanitasi.

Berdasarkan 46 Kompetensi tersebut dipilih materi uji dari Kompetensi Kritis sebanyak  5 bidang ilmu yaitu :

1.    Penyehatan Udara

2.    Penyehatan Air

3.    Penyehatan Tanah

4.    Penyehatan Makanan dan Minuman

5.    Pengendalian Vektor dan binatang Pengganggu

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Blogger news

Cari Blog Ini