Halaman

Kamis, 11 April 2013

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Uji emisi kendaraan roda empat
Pelaksanaan uji emisi adalah dengan cara berikut :
1.    Persiapan alat dan tempat pelaksanaan uji emisi.
2.    Kendaraan menuju tempat uji emisi.
3.    Pendataan plat nomor, nama pemilik, jenis kendaraan, jenis bahan bakar, dan tahun pembuatan kendaraan dengan menanyakan kepada pemilik/sopir kendaraan bermotor.
4.    Pengecekan kebocoran pada pipa gas buang (knalpot). Apabila gas buang/ saringan gas buang bocor maka  pipa gas buang kendaraan harus direparasi terlebih dahulu untuk mengikuti tahap berikutnya.
5.    Mempersiapkan kendaraan untuk pengujian, yaitu :
a.    Autocheck dihubungkan dengan sumber listrik.
b.    Kendaraan dihidupkan tunggu sampai 5 menit.
c.    Autocheck dihidupkan dengan menekan tombol ON kemudian pilih menu gas. Akan muncul kategori seperti HC, CO2, CO, O2 dan NO2.
d.    Tekan enter kemudian masukkan pipa autocheck ke dalam knalpot kendaraan.
e.    Setelah autocheck berbunyi tuit-----tuit pipa autocheck dikeluarkan.
6.    Mengambil data pengukuran (mencatat data) di form rekapitulasi hasil uji emisi.
7.  Mencatat hasil uji emisi di kertas hasil dan stiker yang kemudian diberikan kepada pemilik kendaraan atau sopir.
All crew

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Blogger news

Cari Blog Ini