Halaman

Minggu, 19 Februari 2012

Kecelakaan Kerja


Kecelakaan adalah suatu kejadian tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur. Tidak terduga, oleh karena di belakang peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan, apalagi perencanaan. Oleh sebab itu, peristiwa sabotase atau tindakan kriminal adalah di luar ruang lingkup yang sebenarnya. Tidak diharapkan, pleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian materi ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling fatal:
Klasifikasi Kecelakaan Kerja
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional yaitu International Labour Office (ILO) tahun 1962 ada beberapa klasifikasi kecelakaan kerja, antara lain :
a.    Klasifikasi menurut jenis kecelakaan, yaitu :
1)    Terjatuh
2)    Tertimpa benda jatuh
3)    Tertumbuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh
4)    Terjepit oleh benda
5)    Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
6)    Pengaruh suhu tinggi
7)    Terkena arus listrik
8)    Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi
9)    Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi kecelakaan di atas.
b.    Klasifikasi menurut penyebab, yaitu :
1)    Mesin
a)    Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik
b)    Mesin penyalur (transmisi)
c)    Mesin-mesin untuk mengerjakan logam
d)    Mesin-mesin pengolah kayu
e)    Mesin-mesin pertanian
f)     Mesin-mesin pertambangan
g)    Mesin-mesin lain yang tidak terasuk klasifikasi tersebut
2)    Alat angkut dan alat angkat
a)    Mesin angkat dan peralatannya
b)    Alat angkut di atas rel
c)    Alat angkut lain yang beroda, terkecuali kereta api
d)    Alat angkutan udara
e)    Alat angkutan air
f)     Alat-alat angkutan lain
3)  Peralatan lain
a)    Bejana bertekanan
b)    Dapur pembakar dan pemanas
c)    Instalasi pendingin
d)    Instalasi listrik, termsuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
e)    Alat-alat listrik (tangan)
f)     Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik
g)    Tangga
h)    Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut
4)    Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi
a)    Bahan peledak
b)    Debu, gas, cairan, dan zat-zat kimia terkecuali bahan peledak
c)    Benda-benda melayang
d)    Radiasi
e)    Bahan dan zat lain yang belum termasuk golongan tersebut
5)    Lingkungan kerja
a)    Di luar bangunan
b)    Di dalam bangunan
c)    Di bawah tanah
c.    Klasifikasi menurut sifat luka dan kelainan, yaitu :
1)    Patah tulang
2)    Dislokasi/keseleo
3)    Regang otot/urat
4)    Memar dan luka dalam yang lain
5)    Amputasi
6)    Luka-luka lain
7)    Luka di permukaan
8)    Gegar dan remuk
9)    Luka bakar
10) Keracunan-keracunan mendadak
11) Mati lemas
12) Pengaruh arus listrik
13) Pengaruh radiasi
14) Luka-luka yang banyak dan berlainan sebabnya
d.    Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh, yaitu :
1)    Kepala
2)    Leher
3)    Badan
4)    Anggota atas
5)    Anggota bawah
6)    Berbagai bagian tubuh
7)    Cedera umum
8)    Cedera lain

Daftar Pustaka :
Anizar. 2009. Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri. Graha Ilmu : Yogyakarta
Jusuf, R.M.S. 2003. Manajemen Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Perusahaan dalam Bunga Rampai Hiperkes dan keselamatan Kerja. Badan Penerbit Universitas Diponegoro : Semarang

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Blogger news

Cari Blog Ini