Kecelakaan
adalah suatu kejadian tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan
proses suatu aktivitas yang telah diatur. Tidak terduga, oleh karena di
belakang peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan, apalagi perencanaan.
Oleh sebab itu, peristiwa sabotase atau tindakan kriminal adalah di luar ruang
lingkup yang sebenarnya. Tidak diharapkan, pleh karena peristiwa kecelakaan
disertai kerugian materi ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai
kepada yang paling fatal:
Klasifikasi
Kecelakaan Kerja
Menurut Organisasi Perburuhan
Internasional yaitu International Labour
Office (ILO) tahun 1962 ada
beberapa klasifikasi kecelakaan kerja, antara lain :
a.
Klasifikasi
menurut jenis kecelakaan, yaitu :
1)
Terjatuh
2)
Tertimpa
benda jatuh
3)
Tertumbuk
atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh
4)
Terjepit
oleh benda
5)
Gerakan-gerakan
melebihi kemampuan
6)
Pengaruh
suhu tinggi
7)
Terkena
arus listrik
8)
Kontak
dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi
9)
Jenis-jenis
lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau
kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi kecelakaan di atas.
b.
Klasifikasi
menurut penyebab, yaitu :
1)
Mesin
a)
Pembangkit
tenaga, terkecuali motor-motor listrik
b)
Mesin
penyalur (transmisi)
c)
Mesin-mesin
untuk mengerjakan logam
d)
Mesin-mesin
pengolah kayu
e)
Mesin-mesin
pertanian
f)
Mesin-mesin
pertambangan
g)
Mesin-mesin
lain yang tidak terasuk klasifikasi tersebut
2)
Alat
angkut dan alat angkat
a)
Mesin
angkat dan peralatannya
b)
Alat
angkut di atas rel
c)
Alat
angkut lain yang beroda, terkecuali kereta api
d)
Alat
angkutan udara
e)
Alat
angkutan air
f)
Alat-alat
angkutan lain
3) Peralatan lain
a)
Bejana
bertekanan
b)
Dapur
pembakar dan pemanas
c)
Instalasi
pendingin
d)
Instalasi
listrik, termsuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
e)
Alat-alat
listrik (tangan)
f)
Alat-alat
kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik
g)
Tangga
h)
Peralatan
lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut
4)
Bahan-bahan,
zat-zat, dan radiasi
a)
Bahan
peledak
b)
Debu,
gas, cairan, dan zat-zat kimia terkecuali bahan peledak
c)
Benda-benda
melayang
d)
Radiasi
e)
Bahan
dan zat lain yang belum termasuk golongan tersebut
5)
Lingkungan
kerja
a)
Di
luar bangunan
b)
Di
dalam bangunan
c)
Di
bawah tanah
c. Klasifikasi menurut sifat luka dan
kelainan, yaitu :
1)
Patah
tulang
2)
Dislokasi/keseleo
3)
Regang
otot/urat
4)
Memar
dan luka dalam yang lain
5)
Amputasi
6)
Luka-luka
lain
7)
Luka
di permukaan
8)
Gegar
dan remuk
9)
Luka
bakar
10) Keracunan-keracunan mendadak
11) Mati lemas
12) Pengaruh arus listrik
13) Pengaruh radiasi
14) Luka-luka yang banyak dan berlainan
sebabnya
d.
Klasifikasi
menurut letak kelainan atau luka di tubuh, yaitu :
1)
Kepala
2)
Leher
3)
Badan
4)
Anggota
atas
5)
Anggota
bawah
6)
Berbagai
bagian tubuh
7)
Cedera
umum
8)
Cedera
lain
Daftar
Pustaka :
Anizar.
2009. Teknik Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Industri. Graha Ilmu : Yogyakarta
Jusuf,
R.M.S. 2003. Manajemen Hiperkes dan
Keselamatan Kerja di Perusahaan dalam Bunga Rampai Hiperkes dan keselamatan
Kerja. Badan Penerbit Universitas Diponegoro : Semarang