Kompetensi Ahli Madya Kesehatan Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan No. 373/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian, yaitu
sebagai berikut :
- Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair.
- Melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair.
- Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair.
- Melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan, getaran, kelembaban, kecepatan angin, dan radiasi.
- Melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara.
- Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara.
- Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat.
- Melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat.
- Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitilogi tanah dan limbah padat.
- Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman.
- Melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman.
- Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman.
- Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman serta usap rektum.
- Melakukan survei vektor dan binatang pengganggu.
- Melakukan pengukuran kuantitas air dan limbah cair.
- Mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air.
- Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan.
- Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring.
- Mengelola program hygiene industri, kesehatan, dan keselamatan kerja.
- Merancang, mengoperasikan peralatan pengolahan sampah.
- Mengoperasikan alat pengeboran.
- Melakukan pendugaan air tanah.
- Melakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air tanah.
- Mengkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian.
- Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor.
- Mengoperasikan alat-alat pengambilan sampel udara.
- Melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan.
- Melakukan pengelolaan sanitasi linen.
- Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai dengan jenisnya.
- Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu.
- Melakukan pengelolaan pembuangan tinja.
- Monitoring pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
- Melakukan surveillans kesehatan lingkungan.
- Berwirausaha di bidang pelayanan kesehatan lingkungan.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan.
- Menilai kondisi kesehatan perumahan.
- Menerapkan prinsip-prinsip sanitasi pengelolaan makanan.
- Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan.
- Mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan pestisida.
- Mengawasi sanitasi tempat-tempat umum.
- Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
- Merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
- Melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan, minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
- Melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah, vektor, dan binatang pengganggu.
- Melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
- Mengelola klinik sanitasi.
Berdasarkan 46 Kompetensi tersebut
dipilih materi uji dari Kompetensi Kritis sebanyak 5 bidang ilmu yaitu :
1.
Penyehatan
Udara
2.
Penyehatan
Air
3.
Penyehatan
Tanah
4.
Penyehatan
Makanan dan Minuman
5.
Pengendalian
Vektor dan binatang Pengganggu
0 komentar:
Posting Komentar