Pelaksanaan
uji emisi adalah dengan cara berikut :
1.
Persiapan
alat dan tempat pelaksanaan uji emisi.
2.
Kendaraan
menuju tempat uji emisi.
3.
Pendataan
plat nomor, nama pemilik, jenis kendaraan, jenis bahan bakar, dan tahun
pembuatan kendaraan dengan menanyakan kepada pemilik/sopir kendaraan bermotor.
4.
Pengecekan
kebocoran pada pipa gas buang (knalpot). Apabila gas buang/ saringan gas buang
bocor maka pipa gas buang kendaraan
harus direparasi terlebih dahulu untuk mengikuti tahap berikutnya.
5.
Mempersiapkan
kendaraan untuk pengujian, yaitu :
a.
Autocheck
dihubungkan dengan sumber listrik.
b.
Kendaraan
dihidupkan tunggu sampai 5 menit.
c.
Autocheck
dihidupkan dengan menekan tombol ON kemudian pilih menu gas. Akan muncul
kategori seperti HC, CO2, CO, O2 dan NO2.
d.
Tekan
enter kemudian masukkan pipa autocheck ke dalam knalpot kendaraan.
e.
Setelah
autocheck berbunyi tuit-----tuit pipa autocheck dikeluarkan.
6.
Mengambil
data pengukuran (mencatat data) di form rekapitulasi hasil uji emisi.
7. Mencatat
hasil uji emisi di kertas hasil dan stiker yang kemudian diberikan kepada
pemilik kendaraan atau sopir.
All crew |